Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sekretaris Camat (Sekmat) Arahan, Taryadi melalui kuasa hukumnya, Agusnarto membantah kliennya menjadi dalang dalam kasus penyegelan makam dan sengketa tanah kuburan yang viral di Kabupaten Indramayu.
“(Tuduhan jadi dalang) Gak, gak juga,” ujar dia usai memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Indramayu, Sabtu (9/11/2024).
Dalam pemeriksaan itu, Agusnarto mengaku kliennya baru diperiksa oleh sengketa tanah oleh penyidik. Sementara untuk penyegelan makam belum diperiksa.
Baca juga: UMK Naik Rp63.931.70, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten 2024 di Kuningan, Kenaikan 3,18 Persen
Agusnarto menjelaskan, tanah makam yang jadi sengketa itu menurutnya adalah hak dari Taryadi karena merupakan tanah keluarga.
Hal tersebut lanjut dia, bisa dibuktikan, pihaknya pun mengaku mempunyai surat-surat kepemilikan keluarga Taryadi atas hak tanah tersebut.
“Iya bisa dibuktikan, ada surat-suratnya, ini tanah keluarga pak Sekmat,” ujar dia.
Diketahui, Satreskrim Polres Indramayu mulai mendalami fenomena makam yang ditempeli stiker bertulisan disegel pengadilan negeri yang viral di meria sosial.
Baca juga: Cium Bau Busuk Menyengat, Warga Dermayu Indramayu Geger Ada Pria Misterius Tewas di Gubuk Kosong
Di sisi lain, dibalik hebohnya stiker tersebut, rupanya juga sempat beredar video cekcok antar warga di areal pemakaman setempat. Mereka saling mengakui hak atas lahan makam tersebut.
Lokasi makam yang menggemparkan warga itu diketahui berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.