UMK Jawa Barat 2024

UMK Naik Rp63.931.70, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten 2024 di Kuningan, Kenaikan 3,18 Persen

UMK Naik Rp63.931.70, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten 2024 di Kabupaten Kuningan, Kenaikan 3,18 Persen

Pixabay.com/iqbalnuril
UMK Naik Rp63.931.70, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten 2024 di Kabupaten Kuningan, Kenaikan 3,18 Persen 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Tahun 2024.

UMK 2024 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.

"Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024, dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023 yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota," kata Bey.

Baca juga: UMK Naik Rp35.249.87, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten 2024 di Tasikmalaya, Kenaikan 1,41 Persen

Ia mengatakan rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534.

Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen.

Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi (Rp 5.343.430), sedangkan nnilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar (Rp 2.070.192).

Baca juga: UMK Naik Rp69.118.69, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten 2024 di Garut, Kenaikan 3,26 Persen

Berikut adalah UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar pada 2024:

KOTA BEKASI: Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59 persen).

KABUPATEN KARAWANG: Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58 persen).
 
KABUPATEN BEKASI: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59 persen).

KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79 persen).

KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63 persen).

KOTA DEPOK: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92 persen).

KOTA BOGOR: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76 persen).

KABUPATEN BOGOR: Rp 4.579.541, naik Rp 59.328,75 (1,31 persen).

KABUPATEN SUKABUMI: Rp 3.384.491, naik Rp 32.607,81 (0,97 persen).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved