Pjs Bupati Indramayu Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi Soal R-APBD 2025

Penulis: Handhika Rahman
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pjs Bupati Indramayu, Dedi Taufik.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pjs Bupati Indramayu, Dedi Taufik memberikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD Indramayu terhadap pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Secara menyeluruh, Dedi menanggapi pertanyaan, masukan, maupun saran dari fraksi-fraksi DPRD Indramayu.

Dalam penyampaiannya, Dedi mengatakan, pos pendapatan daerah di APBD tahun anggaran 2025 terjadi penurunan dibanding tahun anggaran tahun 2024.

Ini karena belum mengalokasikan pendapatan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersifat earmarked atau yang diperuntukkan.

“Alokasi pendapatan akan dimasukkan setelah adanya Peraturan Presiden tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (7/11/2024).

Dedi mengatakan, penetapan target pendapatan asli daerah juga mempertimbangkan histori realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan asli daerah.

Terkait perbedaan pos belanja hibah daerah dibandingkan besaran pada tahun anggaran sebelumnya, disebutkan Dedi, karena terdapat kewajiban pemerintah daerah untuk menganggarkan pendanaan Pilkada Serentak 2024.

Pada pos anggaran pemberian bantuan keuangan untuk partai politik, besaran yang dianggarkannya berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh. 

Berdasarkan Permendagri Nomor 78 tahun 2020 Pasal 7 Ayat (2), menteri mendelegasikan kewenangan memberikan persetujuan kepada gubernur untuk kenaikan bantuan keuangan partai politik tingkat daerah kabupaten/kota.

Disampaikan pula mengenai penuntasan tenaga honorer. Pemkab Indramayu terus berkomitmen untuk menyelesaikan persoalannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, dan batasan belanja pegawai yang tidak boleh lebih dari 30 persen.

"Pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK akan disesuaikan dengan kebutuhan alokasi anggaran tunjangan pendidikan dan perbaikan fasilitas pendidikan yang dialokasikan dari dana alokasi umum bidang pendidikan sesuai ketentuan," ujar dia.

Adapun pos belanja tidak terduga, disampaikan Dedi, diatur dalam Permendagri Nomor 15 tahun 2024 yang meliputi keadaan darurat, keperluan mendesak, dan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan. 

"Hibah dialokasikan berdasarkan usulan masyarakat dalam proses SIPD, dan belanja barang jasa mendukung kebutuhan 59 SKPD," kata dia.

Sedangkan anggaran lain-lain pendapatan asli daerah yang sah tidak mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024, namun terdapat perubahan kode rekening pada retribusi daerah akibat Perda Nomor 1 tahun 2024. 

Halaman
12

Berita Terkini