Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Aparat Kepolisian Resor Sumedang berhasil meringkus tujuh orang pengedar narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Pelaku yang diamankan Polisi adalah HN, DT, KN, AT, RN, EZS, dan MNA.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan, tujuh pelaku dari enam perkara penyalahgunaan narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan periode Oktober 2024 .
Baca juga: Nekat, Pengunjung Rutan Bandung Selundupkan Narkotika dan HP Disembunyikan di Jaket Anak
"Dari ketujuh pelaku, satu orang di antaranya dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang, dan enam orang ditahan di Mapolres Sumedang. Dari tangan mereka kami berhasil menyita 3,3 gram sabu-sabu, 31.150 butir obat terlarang berbagai merek, ," kata Joko Dwi Harsono di Mapolres Sumedang, Senin (4/11/2024).
Kapolres mengatakan, ketujuh pelaku berperan berbeda, yakni berperan sebagai pengedar dan kurir.
"Peran mereka berbeda. Dan pengedar sabu berinisial HN merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Dia baru sebulan bebas menjalani hukuman," ujarnya.
Menurut Joko, modus mereka dalam memperjualbelikan narkoba ini dilakuan secara online dan membayar barang tersebut dengan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
"Mereka berkomunikasi dengan pembeli melalui media sosial, transfer uang kemudian menyimpan narkoba di satu titik yang sudah ditentukan, ada juga yang sistem COD," katanya.
Joko menyebutkan, belasan ribu jiwa terselamatkan dari ancaman obat-obatan terlarang tersebut.
"Sebanyak 15 ribu jiwa yang terselematkan dari ancaman obat terlarang itu," ucapnya.
Baca juga: Pilkada Kuningan 2024, Muncul Isu Calon Narkoba dan Gagal Bayar, Ini Kata Tim Pemenangan Dirahmati
Atas perbuatannya, kata Joko, pelaku HN diganjar Pasal 114, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
"Enam pelaku lainnya dijerat Pasal 435 UURI nomor 17 tahun 2023, dengan hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara," kata Kapolres.