Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM adalah:
– SIM asli
– Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
– Surat keterangan kesehatan
– Surat keterangan psikologi
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Cirebon Besok 26 September 2024, Ada di Alun-alun Palimanan dan MPP Sumber
Layanan untuk surat kesehatan dan psikologi juga dapat diakses di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi.
Sat Lantas Polresta Cirebon mengingatkan masyarakat pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis dan menjaga kepatuhan dalam berkendara.