Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNCIREBON.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Motif sakit hati menjadi alasan pembunuhan yang dilakukan pelaku H (46) terhadap korban PS (72) saat menagih utang di tempat usahanya.
"Motifnya karena yang bersangkutan sakit hati, berkaitan dengan riwayat antara korban dan tersangka memiliki utang piutang," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan TribunPriangan.com, saat menggelar konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Menurut AKP Ridwan, saat korban menagih angsuran utang ke pelaku sedang tidak mampu membayar ke korban.
Baca juga: Update Kasus Mayat Dalam Karung di Tasikmlaya, Pelaku Habis Korban Dengan Cara Mencekik Leher
"Saat ditagih utang, pelaku meminta rekomendasi namun pada saat itu korban tidak menyetujui keinginan tersangka," jelasnya
Sehingga tersangka sakit hati, saat itu juga melakukan kekerasan korban hingga meninggal dunia.
"Eksekusinya dilakukan ditempat tersangka berjualan," pungkasnya.
Sedangkan menurut AKP Ridwan, jumlah hutang yang dimiliki tersangka terhadap pelaku cukup besar dengan waktu sekitar lima tahunan.
"Kalau dari data yang kita temukan ada Rp 20 juta hutang yang dimiliki tersangka kepada korban, dan keduanya tidak ada hubungan keluarga, tapi murni urusan utang piutang," ungkapnya. (*)
Korban dicekik
Polisi mengungkap pelaku H (46) membunuh wanita yang jenazahnya ditemukan dalam karung inisial PS (72) dengan cara dicekik pada saat menagih utang di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.
"Modus yang dilakukan terhadap korban, pada saat di lokasi kejadian eksekusi mencekik dengan menggunakan lengan saat korban keluar dari tempat tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta ketika menggelar prescon dihadapan awak media, Senin (23/9/2024).
Kemudian korban terjatuh dan sempat teriak dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi tersebut.
Baca juga: Kawanan Begal yang Beraksi di Jalan Raya Purwakarta KBB Ditangkap, Satu Pelaku Masih Dikejar
"Setelah tersangka melakukan eksekusi di lokasi, tersangka membuang barang bukti tidak jauh dari lokasi sekitar 600 meter untuk menghilangkan jejak termasuk sebagian barang bukti yakni Handphone milik korban dihancurkan," ucap AKP Ridwan kepada wartawan TribunPriangan.com,
Sedangkan pelaku membuang korban dengan menggunakan kendaraan dimiliki tersangka membawa dan membuang di Sungai Cipinaha.