Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

UPDATE 4 Jaksa Kejari Majalengka Gabung Tim JPU Persidangan Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Pasar Tradisional Cigasong Majalengka.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka bergabung dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Majalengka, M Ridwan Dermawan, mengatakan, sebanyak empat jaksa Kejari Kabupaten Majalengka bergabung di tim JPU dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Bandung itu.

Menurut dia, tim JPU yang disiapkan Kejati Jawa Barat tersebut juga telah membacakan dakwaan dalam persidangan perdana yang digelar pada Rabu (11/9/2024) lalu.

Baca juga: Komisi Informasi Soroti Peran KPU dan Bawaslu dalam Menjaga Akses Informasi Pilkada 2024

"Tim JPU ada 13 orang, dan empat orang di antaranya dari Kejari Majalengka," kata M Ridwan Dermawan saat ditemui usai Majalengka Berbicara (Mabar) volume ke-8 di Gedung Yudha kompleks Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (13/9/2024).

Ia mengatakan, dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana tersebut disusun Kejati Jawa Barat, tetapi administrasinya dilaksanakan jajaran Kejari Kabupaten Majalengka.

Pihaknya mengakui, dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong kemungkinan akan menimbulkan kontroversi.

Baca juga: Gempa Magnitudo 3,4 Baru Saja Guncang Tambolaka NTT, Ini Info Dari BMKG

Namun, Ridwan memastikan tim JPU bekerja secara profesional, sehingga semua pihak diminta menyikapinya secara obyektif dan tidak tendensius terhadap dakwaan tersebut.

Pasalnya, nilai obyektivitas itu akan muncul di saat persidangan yang turut menghadirkan alat bukti untuk mengungkap mens rea dalam kasus yang melibatkan empat terdakwa itu.

"Jadi, kita tunggu saja dalam persidangan kasus ini seperti apa nantinya, karena JPU juga dipastikan berkerja secara profesional dan obyektif," ujar M Ridwan Dermawan.

Baca juga: Komisi Informasi Soroti Peran KPU dan Bawaslu dalam Menjaga Akses Informasi Pilkada 2024

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Rabu (11/9/2024), dan menghadirkan empat terdakwa

Di antaranya, eks Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, INA, mantan Penjabat Bupati Bandung Barat, AL, ASN Pemkab Majalengka, M, dan pihak swasta, AN.

Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Panji Surono pun menetapkan sidang diundur dan dilanjutkan pada Rabu (18/9/2024) untuk mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: Agenda di Bandung Akhir Pekan Ini, Ada Fiersa Besari dan Sal Priadi, Ada Juga Bandung Great Sale

Dalam persidangan tersebut, hanya INA yang tidak mengajukan eksepsi, tetapi mengajukan penangguhan penahahan, dan tiga terdakwa lainnya dipastikan mengajukan eksepsi.
 
 
 

Berita Terkini