Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - AR (62), pria Lanjut Usia (Lansia) warga Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tega melakukan pelecehan seksual terhadap R (23) yang berstatus penyandang disabilitas mental.
Akibat perbuatan bejat AR, korban hamil dan telah melahirkan pada bulan Mei 2024.
Ironisnya, Ar dan R masih punya ikatan saudara dengan status paman dan keponakan.
Saat diinterogasi oleh Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, AR melakukan perbuatan keji itu karena hilaf dan gelap mata.
"Panginten bapak teh kapoekan (mungkin karena gelap mata)," kata AR di Polres Cimahi, Selasa (3/9/2024).
Baca juga: Bejat! Lansia di KBB Lecehkan Keponakannya yang Disabilitas Hingga Hamil dan Melahirkan
AR mengaku kesempatan untuk melakukan pelecehan seksual terhadap R semakin terbuka karena mereka tinggal serumah. AR mengaku kerap melihat korban merias hingga akhirnya tergoda untuk melakukan pelecehan seksual.
Dengan status penyandang disabilitas mental, AR mengira perbuatan keji yang dilakukan tak akan berdampak buruk.
"Mungkin sabumi tea, ningal dangdosan. Abi tergoda. (Mungkin karena serumah. Sering lihat lagi dandan. Saya tergoda)," pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Cimahi menangkap AR (62) yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap ponakannya sendiri berinisial R (23). Akibatnya, R yang juga berstatus penyandang disabilitas itu mengalami kehamilan dan melahirkan anak dari AR.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa, peristiwa pelecehan seksual hingga korban hamil tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan terungkap pada bulan Mei 2024.
"Pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan," kata Tri di Polres Cimahi, Selasa (3/9/2024).
Tri mengungkapkan, peristiwa ini terungkap saat pihak keluarga menaruh curiga dengan kondisi tubuh korban yang terlihat lebih gemuk dengan bagian perut yang terlihat membesar.
Korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.
Setelah dipastikan hamil, korban akhirnya mengaku bahwa AR telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Baca juga: Demi Punya Vespa Matic, Ibu di Sumenep Antarkan Putri Kandungnya Untuk Dicabuli Kepsek
"Begitu ditanya yang bersangkutan menyampaikan takut dalam bahasa Sunda 'sieun'. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri," jelas Tri.
Polisi menjerat AR dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf a dan huruf h undang undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun," pungkasnya.