Laporan kontributor Tribun jabar. id Rahmat Kurniawan
TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Satreskrim Polres Cimahi menangkap AR (62) pria yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap ponakannya sendiri berinisial R (23).
Akibat perbuatan bejat AR, R yang juga berstatus penyandang disabilitas itu hamil dan melahirkan anak dari AR.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual hingga korban hamil tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan terungkap pada bulan Mei 2024.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Terhadap Pegawai SPBU Wanita di Cianjur Ngaku Cuma Iseng, Kini Ditangkap
"Pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan," kata Tri di Polres Cimahi, Selasa (3/9/2024).
Tri mengungkapkan, peristiwa ini terungkap saat pihak keluarga menaruh curiga dengan kondisi tubuh korban yang terlihat lebih gemuk dengan bagian perut yang terlihat membesar.
Korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.
Setelah dipastikan hamil, korban akhirnya mengaku bahwa AR telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Baca juga: Bocah Usia 8 Tahun di Pangandaran Dilecehkan Kakek Tirinya, Pelaku Lakukan Aksi Bejat di Kebun
"Begitu ditanya yang bersangkutan menyampaikan takut dalam bahasa Sunda 'sieun'. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri," jelas Tri.
Polisi menjerat AR dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf a dan huruf h undang undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun," pungkasnya.