Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - UM (36) pelaku pelecehan terhadap operator Pertashop di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur mengaku perbuatanya tak terpujinya tersebut hanya iseng.
"Berdasarkan hasil pemerikaan dan pengakuan pelaku UM kepada penyidik. Dirinya mengakui telah meremas bokong seorang wanita operator pertashop tersebut hanya iseng saja," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto saat dihubungi melalui sambungan telepom, Selasa (27/8/2024).
Selain itu lanjut Tono, antara korban L (19) dan pelaku sebelumnya pun tidak saling mengenal. Terkait adanya percakapan yang terlihat dalam rekaman CCTV belum diketahui.
Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pelecehan Terhadap Pegawai SPBU Wanita di Cianjur
"Soal dugaan adanya percakapan yang terlihat dalam rekaman CCTV kita masih perdalami lagi, termasuk apakah ada ancaman kepada korban," katanya.
Tono menambahkan, beberapa saksi sudah kita minta keterangan dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, pakaian yang pada saat itu pakai pelaku dan korban.
"Atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 6 huruf F Undang - undang Nomer 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman penjara selama 4 tahun," ucapnya.
Sebelumnya, Aksi pelecehan seksual di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur terekam CCTV. Diketahui korban merupakan karyawan pertashop.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar tampak pria berjaket hitam tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan dilayani operator wanita.
Dalam video berdurasi sekitar 1 menit pria yang awalnya berdiri di sebelah kanan korban, lalu berpindah ke sebelah kiri korban dan terus mendekatan korban, hingga tangan pelalu memegang bagian intim korban.
Diketahui korban merupakan L yang masih berusia 19 tahun itupun mengalami trauma usai kejadian tersebut.
Baca juga: Seorang Pria Lecehkan Pegawai SPBU Wanita di Cianjur Saat Isi BBM, Korban Tiba-tiba Diraba