Satreskrim Polres Majalengka Bekuk Komplotan Maling Speedometer dan ECU Truk yang Beraksi di Cipali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Majalengka saat mengamankan dua anggota komplotan maling speedometer dan ECU truk yang beraksi di Rest Area KM 166 Tol Cipali

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka membekuk komplotan maling speedometer dan Engine Control Unit (ECU) truk.


Kanit Resmob Satreskrim Polres Majalengka, Ipda Hendra Susilo, mengatakan, dua anggota komplotan tersebut yang berhasil diringkus masing-masing berinisial FP dan MS.


Menurut dia, FP merupakan warga Jakarta Utara, sedangkan MS tercatat sebagai warga Bogor, dan kini keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Kami mengamankan keduanya pada lokasi dan waktu yang berbeda-beda," ujar Hendra Susilo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (3/8/2024).

Baca juga: Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Anggota Polres Majalengka Ringkus 2 Maling Motor Asal Indramayu


Ia mengatakan, FP dibekuk di indekosnya yang berada di wilayah Jakarta Barat pada Rabu (24/7/2024), dan tersangka MS diamankan di kawasan Jakarta Utara pada Jumat (26/7/2024).


Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mencuri speedometer dan ECU truk di Rest Area KM 166 Tol Cipali yang termasuk wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.


Para tersangka menggondol dua komponen truk yang ditinggal pengemudinya untuk beristirahat di Rest Area KM 166 Tol Cipali pada Selasa (23/7/2024) lalu.


Diketahui, komplotan tersebut menggasak speedometer dan ECU dari tiga truk sekaligus yang kondisinya kosong, karena ditinggal pengemudinya untuk beristirahat.

Baca juga: Kantor DPMD di Kompleks Perkantoran Pemda KBB Dibobol Maling, Perangkat Komputer Raib


"Para tersangka mencuri speedometer dan ECU truk yang terparkir di Rest Area KM 166 Tol Cipali, dan kami bertindak cepat setelah menerima laporan korban," kata Hendra Susilo.


Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka pencurian speedometer dan ECU truk tersebut.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Hendra Susilo.

Berita Terkini