"Makanya, kami tidak menanggapi secara serius, kinerjanya apa atau gimana, menurut kami tidak terpengaruh terhadap perkembangan atau solusi yang aja diambil oleh dalam perkara ini."
"Kalau pun nanti TPF ini tambah membuat gaduh dan tidak membuat terang perkara ini, ya kami juga siap melakukan perkara hukum," ujarnya.
Seperti diketahui, belum lama ini TPF Independen yang diketuai oleh Elza Syarief muncul ke muka publik.
Mereka langsung bekerja dan melaporkan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Polri, Sabtu (22/06/2024).
Mereka menganggap, TPF Independen kasus Vina Cirebon dibentuk karena banyaknya aspirasi dari rekan-rekan advokat.
Selang beberapa hari, TPF Independen itu ternyata juga mengumumkan bahwa mereka menerima kuasa dari salah satu saksi, yakni Pak RT Abdul Pasren dan anaknya Muhammad Nurdhatul Kahfi.
Baca juga: Momen Pengacara Pegi Setiawan dan Polda Jabar Adu Mulut di Sidang Praperadilan, Hakim: Sudah, Sudah