Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan fakta baru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon nomor: 4/PidB/2017PN.Cbn, HP milik Vina yang menjadi barang bukti tidak pernah dibuka oleh pihak penyidik.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, dalam keterangannya.
Baca juga: JADWAL Terbaru Kereta Api Kahuripan Hari Ini 1 Juli 2024, Relasi Kiaracondong Bandung-Blitar
"Ya, selain adanya kesaksian anggota polisi di Putusan Keadilan Cirebon atas nama para terpidana kasus Vina Cirebon ini, di putusan tersebut juga terdapat kesaksian dari Wasnadi Otong, ayah dari Vina."
"Dalam keterangannya, bahwa pada tahun 2016 lalu Vina ini memiliki HP merk Samsung Galaxy tipe V berwarna putih," ujar Toni, Minggu (30/6/2024) malam.
Toni menjelaskan, dalam amar putusan tercatat ada enam HP sebagai barang bukti, salah satunya milik Vina.
Baca juga: Tarif Tol Cisumdawu Selama Liburan Hari Ini 1 Juli 2024, Cileunyi- Jatinangor Jadi Segini
Namun, keenam HP tersebut, termasuk milik Vina, tidak pernah dibuka.
"Kan ada apa tidak pernah dibuka? Padahal kalau dibuka mungkin bisa mengungkap pelaku pembunuhan itu."
"Sebab bisa dilihat dari komunikasi terakhir dengan siapa, terakhir bertemu siapa," ucapnya.
Baca juga: JADWAL Kereta Api Argo Cheribon Hari Ini 1 Juli 2024, Lengkap dengan Harga, Relasi Gambir-Cirebon
Lebih lanjut, Toni RM menegaskan bahwa tidak ada keterangan dari penyidik atau saksi anggota kepolisian yang menjelaskan tentang pembukaan HP Vina.
"Apakah memang sengaja HP-nya tidak dibuka dan faktanya memang tidak dibuka, karena tidak ada keterangan dari penyidik verbal lisan dan saksi anggota kepolisian yang ikut ke TKP bersama Rudiana yang menjelaskan membuka HP."
"Jadi ini sepertinya sengaja tidak dibuka HP milik Vina ini," jelas dia.
Baca juga: Tarif Tol Cisumdawu Selama Liburan Hari Ini 1 Juli 2024, Cileunyi- Jatinangor Jadi Segini
Menurut Toni yang telah dikonfirmasi kepada kakak Vina bernama Marliana, HP tersebut berisi akun media sosial yang lengkap, seperti Facebook, BBM dan Instagram.
Salah satu status yang pernah dibuat Vina mengandung kata-kata umpatan, yang menurut Toni RM, bisa menjadi petunjuk penting dalam kasus ini.