Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, pada Senin (24/6/2024), terpaksa ditunda.
Penundaan tersebut terjadi karena pihak termohon dari Polda Jawa Barat tidak hadir di persidangan.
Di rumah Pegi Setiawan yang berlokasi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, suasana tampak tenang tanpa reaksi berarti pascapenundaan sidang.
Baca juga: Provinsi Bogor Raya Resmi Disahkan? 8 Kota Ini Beri Sinyal Lepas dari Provinsi Jawa Barat
Rumah hijau milik Pegi terlihat tertutup rapat tanpa aktivitas yang mencolok.
Padahal, informasi yang diterima menyebutkan bahwa keluarga Pegi Setiawan juga tidak berangkat ke Bandung untuk menghadiri sidang tersebut.
Mereka hanya berada di rumah, meski kian tertutup tak ada yang bisa ditemui awak media.
Baca juga: Sebut Proses Penerbangan Ibadah Haji 100 Persen Tepat Waktu, Begini Kata EGM BIJB Kertajati
Ketika awak media mencoba mengetuk pintu rumah, tidak ada tanggapan dari dalam.
Adapun, sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan kembali pada 1 Juli 2024.
Jika Polda Jawa Barat kembali tidak hadir, tim kuasa hukum Pegi akan meminta agar praperadilan tetap dilanjutkan.
Baca juga: Provinsi Tangerang Raya Resmi Disahkan? 5 Kota Ini Beri Sinyal Lepas dari Provinsi Banten
Sebelumnya, keluarga optimis sidang praperadilan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Senin (24/6/2024) bakal dimenangkan oleh Pegi Setiawan.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Pegi sudah banyak memiliki banyak alibi kuat bahwa anak pertama pasangan Rudi dan Kartini asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon itu tidak bersalah.
Adik kandung Pegi, Lusiana, berharap sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan dapat berjalan dengan lancar.
Baca juga: Provinsi Bogor Raya Resmi Disahkan? 8 Kota Ini Beri Sinyal Lepas dari Provinsi Jawa Barat
"Semoga sidangnya lancar, kita semua optimis sekali karena Pegi tidak melakukan kejahatan itu," ujar Lusiana, Sabtu (22/6/2024).
Lusiana mengatakan, pihak keluarga optimis sidang praperadilan tersebut dapat membuktikan Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
"Di sidang praperadilan itu optimis bakal menang, karena Pegi tidak melakukan itu (pembunuhan), Pegi tidak terlibat," ucapnya.
Diketahui, sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan, akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, pada Senin (24/6/2024).
Baca juga: Sebut Proses Penerbangan Ibadah Haji 100 Persen Tepat Waktu, Begini Kata EGM BIJB Kertajati
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah menyiapkan saksi-saksi, bukti dan saksi ahli demi membuktikan Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu di Cirebon.
Seperti diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Senin, 24 Juni 2024.
Tim kuasa hukum Pegi telah mempersiapkan saksi-saksi, bukti, dan saksi ahli untuk membuktikan bahwa Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.