Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan besok bakal mempersiapkan hal-hal yang mendasari kliennya sebagai tersangka dari DPO yang dikeluarkan Polda Jabar pada sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (24/6/2024).
"Putusan pengadilan kan menyebut tiga orang DPO termasuk pelakunya ada 11."
"Bukti itu yang akan kami ajukan di persidangan."
"Dalam putusan pengadilan, Pegi menggunakan Vario hitam, namun yang disita penyidik itu Suzuki Smash dan putusan itu sudah inkrah serta konstruksi dakwaan dibangun dengan bukti 11 pelaku menggunakan tujuh motor."
"Tapi, tak ada itu Suzuki Smash. Jadi, kalau polisi sita Suzuki Smash sekarang itu merusak dakwaan."
"Jadi Pegi alias Perong bukanlah Pegi Setiawan," katanya, Minggu (24/6/2024)
Toni menambahkan, besok akan hadir 22 orang dari tim mereka di sidang praperadilan.
Sedangkan keluarga Pegi tak akan hadir besok, melainkan akan datang pada Rabu (26/6/2024).
Pakar Hukum Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah menegaskan tak akan sederhana sidang praperadilan besok jika tujuannya praperadilan nanti membebaskan atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan pada Pegi Setiawan dan berlaku pula pada praperadilan lainnya.
"Konteks ini kan masalah penetapan tersangka itu adalah perluasan praperadilan dalam KUHAP pasal 78 sampai 83 KUHAP."
"Tapi, ada putusan MK nomor 21. Dan, bicara penetapan tersangka itu bicara alat bukti yang digunakan apa untuk menetapkannya, maka bisa dilihat secara kuantitas dan kualitas. Kalau kuantitas kan minimal dua alat bukti terpenuhi atau tidak," katanya
Lalu, terkait ijazah atau dokumen lainnya, kata Heri, poinnya ialah apakah berkaitan dengan DPO bersama pelaku lainnya atau tidak.
"Praperadilan ini tentu enggak akan singkat. Tapi, prosesnya berjalan paling cepat seminggu harus ada putusan di hari ketujuh."
"Hari pertama itu bacaan legal standing, termasuk permohonan dari pemohon mengenai praperadilan yang diajukan."
"Cara membuktikannya enggak bisa hanya syarat dokumen atau bahkan status Facebook."
"Karena, itu enggak bisa menjelaskan dirinya sendiri maka harus ada data pendukung, semisal saksi," katanya.
Baca juga: Besok Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Komentar Kuasa Hukum, Polda Jabar dan Humas PN Bandung