Aksi Jurnalis Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis di Indramayu Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran, Ketua PWI Sebut Pasal Ini Multitafsir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jurnalis di Indramayu Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran, Larang Liputan Investigasi hingga Bungkam Kebebasan Pers

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Penolakan RUU Penyiaran masih terus menggema, termasuk disuarakan oleh para jurnalis di Kabupaten Indramayu.

Hari ini, para jurnalis dari berbagai organisasi wartawan melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Indramayu, Kamis (30/5/2024).

Mereka tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI). 

Baca juga: Desa Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Tersapu Mega Proyek Tol Ngawi-Tuban, 16 Kecamatan Terbeton

Lewat aksi ini, para jurnalis Indramayu mengkritik dan menolak tegas RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang tengah digodok DPR RI.

Koordinator aksi, Dedy S Musashi mengatakan, RUU Penyiaran dinilai kontroversi dan multitafsir.

Massa menyebut pasal-pasal dalam RUU tersebut bisa mengancam kerja pers.

“Hari ini kita bersama-sama menolak RUU Penyiaran, tidak hanya di Indramayu, aksi serupa juga berlangsung di Garut, di Kuningan, di daerah-daerah lainnya juga menyuarakan penolakan yang sama,” ujar Dedy S Musashi yang sekaligus Ketua PWI Indramayu.

Baca juga: MEGA PROYEK Tol Getaci Sepanjang 108,30 kilometer Ini Menyapu Desa Cibodas Kabupaten Bandung

Diketahui ada beberapa poin yang dikritik oleh jurnalis. Yaitu soal larangan melakukan investigasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 B Ayat 2 huruf C.

Pasal ini dapat menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan. Para jurnalis menilai, pasal ini seolah-olah dibuat untuk membungkam kebebasan pers.

Termasuk Pasal 50 B ayat 2 huruf K terkait pencemaran nama baik, yang juga bersifat multitafsir.

Baca juga: 4 Kecamatan di Kabupaten Cilacap Terbeton Mega Proyek Tol Jogja-Cilacap, 16 Desa Tersapu

Dalam aksi tersebut, massa juga mengecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis di Indramayu.

Seperti yang dialami oleh salah satu wartawan yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indramayu, Jahol.

Jahol mendapat ancaman pembunuhan dari salah satu oknum kepala desa saat meminta konfirmasi terkait telah terjadinya dugaan kekerasan yang dilakukan oknum kepala desa tersebut kepada seorang wanita.

Baca juga: MEGA PROYEK Tol Getaci Sepanjang 108,30 kilometer Ini Menyapu Desa Sukamanah Kabupaten Bandung

Oknum kepala desa itu saat ini juga sudah dilaporkan ke Polres Indramayu dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Hari ini Jahol diancam besok-besok bisa jadi teman-teman dari organisasi lain yang menjalankan tugas di lapangan bisa juga diancam kalau ini terus dibiarkan,” ujar koordinator aksi, Dedy S Musashi.

 

 

 

 

 
 
 
 

 

Caption: Aksi unjuk rasa yang dilakukan jurnalis dari berbagai organisasi wartawan di depan Gedung DPRD Indramayu, Kamis (30/5/2024)

Berita Terkini