Dokumen Persyaratan Khusus PPDB SMA Jabar
Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA); Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.
Bagi CPD yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9 (sembilan).
2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang. jika orang tua telah bercerai.
5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua
6. Ketentuan nomor 1-5 hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CPD yang berasal dari SMP/MTs. berasrama (boarding school).
Setelah tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan, berikut persyaratan calon peserta didik di PPDB Jabar 2024:
1. Calon peserta didik baru SMA/SMK syaratnya meliputi:
Lulus MP atau bentuk lain yang sederajat bisa MTs, paket B) Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya
Calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK memenuhi persyaratan usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
Menyelenggarakan Pendidikan khusus (SLB)
Menyelenggarakan Pendidikan layanan khusus (daerah bencana) Berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
3. Persyaratan dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.