2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya;
3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus (Disabilitas dan CIBI)
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- Berada di daerah terpencil, tertinggal, terdepan/terluar
Setelah tahu syarat usia dan syarat lainnya untuk mendaftar PPDB Jabar 2024, ketahui pula jalur yang tersedia pada PPDB Jabar jenjang SMA/SMK.
Jalur PPDB Jabar 2024
1. PPDB Jalur Prestasi Nilai Rapor SMA
2. PPDB Jalur Afirmasi (KTEM)
3. PPDB Jalur Afirmasi Anak Berkebutuhan Khusus (Disabilitas, CIBI)
4. PPDB Jalur Afirmasi Kondisi Tertentu
5. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali/Anak Guru
6. PPDB Jalur Prestasi Kejuaraan