Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, masih menjadi sorotan publik.
Pengacara salah satu terpidana, Titin Prialianti, mengungkapkan adanya kejanggalan dan dugaan rekayasa dalam penangkapan para pelaku.
Menurut Titin, tuntutan jaksa menyatakan bahwa para terpidana sedang berkumpul di warung Nining di pinggir jalan Perjuangan ketika melihat korban melintas.
"Di tuntutan jaksa, anak-anak ini yang sedang berkumpul di warung Ibu Nining, melihat korban melintas dan kemudian meneriaki serta mengejar mereka," ujar Titin saat diwawancarai media, Minggu (19/5/2024).
Namun, Titin menilai fakta di lapangan berbeda.
"Warung Ibu Nining itu sebenarnya berada 100 meter dari jalan raya dan berada di dalam gang, bukan di pinggir jalan raya seperti yang dikatakan jaksa," ucapnya, sambil menunjukkan lokasi warung tersebut.
Ia juga menegaskan, bahwa tuntutan jaksa tidak masuk akal karena posisi warung yang tertutup dan tidak memungkinkan untuk melihat ke arah jalan raya.
"Logikanya tidak ketemu. Bagaimana mungkin mereka tahu siapa yang lewat jika kondisi warung tertutup seperti ini?" ucap dia.
Sebelum vonis dijatuhkan, para kuasa hukum terpidana telah mengajukan pledoi yang menjelaskan kondisi warung tersebut.
"Dalam pledoi, saya sudah jelaskan bahwa jaksa tidak memahami kondisi warung Ibu Nining dan posisinya yang sebenarnya," katanya.
Lebih lanjut, Titin mengungkapkan bahwa penangkapan para terpidana dilakukan di depan SMPN 11 Cirebon.
"Mereka ditangkap di depan SMPN 11 saat sedang nongkrong sepulang kerja, sekitar pukul 17.00 WIB, tiga hari setelah kejadian," ujarnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam penangkapan salah satu terpidana, Saka Tatal.
"Saka sedang disuruh beli bensin di Talun dan melihat ada polisi."
"Namun, dia tetap menghampiri polisi karena merasa tidak bersalah," ucap Titin.
Terpidana lainnya, Sudirman, juga mengalami hal serupa.
"Sudirman baru pulang dari rumah kakaknya dan ditangkap saat hendak masuk ke gang rumahnya," ucap dia.
Penangkapan para kliennya ini, menurut Titin, bermula dari informasi dua warga, Dede dan Aep, yang mengaku melihat keributan di lokasi kejadian.
"Namun, Dede dan Aep tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," katanya.
Pantauan Tribun menunjukkan, bahwa warung Ibu Nining yang digunakan para terpidana untuk nongkrong kini sudah tidak beroperasi dan dipenuhi rerumputan serta tumbuhan liar.
Jarak dari jalan raya ke warung tersebut sekitar 100 meter.
Baca juga: Kejanggalan Lain Kasus Vina Cirebon Menurut Pengacara Terdakwa, Barang Bukti Aneh, RT Cari Selamat