Kurir Narkoba yang Selundupkan Sabu 7 Kg Dari Aceh ke Bandung Divonis Penjara Seumur Hidup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu, mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung, di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tiga kurir narkoba jenis sabu divonis kurungan penjara seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung. 


Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PN Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kamis (25/4/2024). 


Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman mati.


Dalam perkara ini, total ada empat terdakwa masing-masing Firman, Amirudin alias Amir alias Bob dan Nurdin alias Din. Ketiganya divonis penjara seumur hidup.


"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar hakim, saat membacakan putusannya.


Satu terdakwa lainnya, atas nama Teuku Afriansyah alias Afrian, divonis dengan penjara selama 20 tahun.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teuku Afriansyah dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucapnya. 


Keempatnya dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu.


Dalam perkara ini, ke empat pelaku ditangkap Badan Penanggulangan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jabar, di Rest Area KM 19 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tambun Selatan, Bekasi, pada Jumat 21 Juli 2023.


Mulanya, tiga terdakwa yakni Firman, Amirudin alias Amir alias Bob dan Nurdin alias Din membawa sabu-sabu seberat 7 kilogram dari Aceh ke Bandung, menggunakan bus trayek Aceh-Medan atas perintah pelaku berinisial Z yang hingga kini masih buron. 


Rencananya, setibanya di Bandung, barang haram tersebut akan diserahkan kepada Teuku Afriansyah.


Ketiga terdakwa, dijanjikan bayaran oleh Z masing-masing Amirudin Rp 25 juta, Nurdin Rp 10 juta dan Firman Rp 10 juta. Ketiganya lalu berangkat menuju Bandung dengan bekal uang Rp 10 juta untuk ongkos mereka selama diperjalanan. 


Sedangkan Teuku Afriansyah, diciduk petugas BNNP di Bandung setelah dijebak untuk menerima 7 kg sabu dari ketiga kurir tersebut. Afriansyah sendiri dijanjikan duit Rp 5 juta setelah berhasil membawa sabu dari tiga kurir itu. 


Setelah mendengar putusan itu, Afriansyah menyatakan menerima, Nurdin menyatakan akan banding dan dua terdakwa lainnya pikir-pikir. 


Kuasa hukum para terdakwa, Ira Mambo mengatakan bahwa kliennya merupakan korban dari bandar besar yang hingga saat ini belum ditangkap.


“Para terdakwa ini merupakan korban dari sindikat narkotika yang sesungguhnya belum ditangkap. Mereka dilatarbelakangi low social-economy dan low educated, sehingga mudahnya iming-iming sindikat narkotika mempengaruhi mereka,” ujar Ira. (Tribun Jabar/Nazmi)

 

Berita Terkini