Saat ini, RN masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
Sumarni menegaskan, bahwa RN akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Langkah cepat ini mencerminkan komitmen kami dalam memberantas berbagai kejahatan di masyarakat, termasuk perjudian togel, peredaran miras, narkoba, dan obat-obatan berbahaya lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon," ujarnya.
Baca juga: 2 Pelaku Judi Togel Diamankan di Kecamatan Gegesik, Polresta Cirebon Ungkap Modus Penjualan Nomor