Puluhan Pengedar Narkoba di Bandung Diringkus, Polisi Sebut Pelaku Libatkan Anggota Keluarga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan pengedar narkoba di sejumlah wilayah di Kota Bandung diamankan jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung, mengamankan puluhan pengedar narkoba di sejumlah wilayah di Kota Bandung. 


Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, total ada 41 pengedar yang berhasil ditangkap selama April 2024.


Dari 41 pengedar itu, kata dia, dua diantaranya merupakan perempuan berinisial SL dan RA, penjual lumpia di Cibeunying Kaler, Kota Bandung.


SL merupakan istri dari RS, pengedar narkoba jenis sabu yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan RA, merupakan adik dari SL yang juga dilibatkan oleh RS dalam bisnis haramnya.


Dari kedua pelaku ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 62 gram sabu yang diduga milik RS.


"Ini lah kejahatan narkotika, berbahaya. Tidak sungkan pelaku melibatkan keluarga. Kedua perempuan ini satu keluarga dari pelaku yang masih DPO," ujar Agah, Senin (22/4/2024).


RS pun, kata dia, merupakan residivis untuk kasus yang sama. RS diketahui baru keluar dari tahanan sekitar empat bulan lalu. Kini menjadi incaran Polisi akibat menjadi pengedar narkoba dan melibatkan keluarganya. 


"Dia melibatkan keluarga, menyimpan atau untuk menempelkan untuk diambil pembeli di pedagang lumpia," katanya.


Selain itu, Polisi juga mengungkap puluhan kasus lainnya, yakni 22 kasus narkotika jenis sabu, 4 kasus ganja, 2 tembakau sintetis dan obat keras 2 kasus.


"Kita memiliki 30 kasus laporan polisi dengan 41 tersangka pengedar narkotika," katanya.


Dari 41 pengedar narkotika itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu 239,39 gram daun ganja kering 3.518,2 gram, tembakau sintetis 1.689,43 gram, obat keras 2.056 butir, 29 timbangan digital dan 39 handphone berbagai merek.


Modus para pengedar, kata dia, menempel dan memberikan maps kepada pembeli.


Pada tersangka, disangkakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.


Sedangkan tersangka peredaran obat keras terbatas dijerat pasal 435 dan atau pasal 138 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkini