Yusri menjelaskan, bahwa evaluasi akan dilakukan terkait kejadian di KM 58 Japek, dengan mempertimbangkan batasan lalu lintas di jalan tol maupun jalan biasa.
"Apalagi di contra flow itu ya harus memang betul-betul orang masuk ke sana, sehingga ini bagian dari evaluasi kita," ucapnya.
Sebagai informasi, kecelakaan maut itu terjadi di jalur lawan arah atau contra flow di KM 58 Tol Japek pada Senin (8/4/2024) pagi.
Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa Nopol B 7655 TGD, Gran Max Nopol B 1635 BKT dan Daihatsu Terios.
Kejadian ini setidaknya membuat dua orang luka-luka dan terdapat 12 orang lainnya yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, terdiri atas 7 laki-laki dan 5 perempuan.
Korban meninggal dunia yang berjumlah 12 orang itu berada di ruang pemulasaran jenazah RSUD Karawang.
Adapun, mobil Gran Max hangus terbakar, sehingga membuat 12 korban merupakan penumpang mobil Gran Max meninggal dunia.
Sementara itu, penumpang mobil Terios tidak ada yang menjadi korban dan dari bus Primajasa terdapat dua orang luka-luka.
Baca juga: 2 Hafiz Quran Diduga Jadi Korban Kecelakaan Maut di Tol Japek, Belum Sampai Ciamis Sore Kemarin