Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Dua tersangka judi togel berhasil ditangkap di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, dalam sebuah operasi oleh petugas kepolisian.
Modus operandi mereka dalam menjalankan aktivitas judi ini pun terungkap.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno menyebutkan bahwa kedua tersangka berinisial WD dan TW, merupakan warga Kecamatan Gegesik.
Mereka berhasil ditangkap pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan awal, kami mengetahui bahwa TW sebagai pemasang togel dan WD sebagai penerima pemasangan tersebut," ujar Hario, Jumat (22/3/2024).
Kedua tersangka ditangkap di rumah WD ketika sedang melakukan aktivitas judi togel Hongkong.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp 63 ribu yang diduga hasil dari pemasangan togel, handphone, buku kemplang judi togel serta spidol.
"Modus operandi WD adalah sebagai 'pengeber' judi togel Hongkong, yang menerima pemasangan nomor dan mengirimkan uangnya ke bandar melalui WhatsApp yang kini berstatus DPO," ucapnya.
Saat ini, kedua tersangka telah dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pihak berwenang juga tengah memburu bandar judi yang sudah ditetapkan sebagai DPO.