THR 2024

Menaker Sebut THR Karyawan Harus Dibayar Penuh, Ini Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang THR

TRIBUNCIREBON.COM- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta kepada seluruh perusahaan agar membayar THR pekerja/buruh secara penuh dan tak boleh dicicil.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh, Senin (18/3/2024).

Pemberian THR bagi pekerja itu telah diatur dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib membayar THR keagamaan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dia juga mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Untuk itu, dia meminta agar perusahaan memberikan perhatian dan taat terhadap SE Nomor M/2/HK.04/III/2024.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemenaker, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Tanggal Pencairan THR PNS 2024, Berikut Rincian Besarannya, Ada yang Dapat Rp 26 Juta

Pekerja atau buruh yang berhak dapat THR 2024
Dalam salinan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang diterima Kompas.com, disebutkan, ada beberapa kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR pada 2024.

Berikut ini daftarnya:

-Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih

-Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.


-Di sisi lain, Kemenaker juga mengatur soal besaran THR yang diterima pekerja atau buruh pada 2024.

Pertama, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah.

Kemudian, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Masa kerja : 12 x satu bulan upah.

Halaman
12

Berita Terkini