Kasus Narkoba

Dalam Satu Bulan, Sebanyak 10 Pengedar Narkoba di Indramayu Dijebloskan ke Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pengedar narkoba yang berhasil diringkus Polres Indramayu saat dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2024)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 10 pengedar narkotika di Indramayu diringkus polisi selama bulan Januari sampai awal Februari 2024.


Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 2 kilogram ganja kering; 24,28 gram sabu; hingga 5.656 butir obat keras tertentu (OKT).


OKT yang diamankan terdiri dari Tramadol HCL, Hexymer, hingga Trihex.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, 10 tersangka itu yakni D (28), C (43), W (35), S (47), A (29), HA (26), AF (32), R (31), M (44), dan IK (33).

Baca juga: Bisnis Haramnya Terbongkar, Bandar Narkoba Pemilik 2 Kg Ganja di Indramayu Dijebloskan Polisi ke Bui


Dari 10 tersangka tersebut, 3 di antaranya merupakan tersangka kasus sabu, 1 tersangka kasus ganja, dan 6 tersangka kasus obat-obatan terlarang.


Fahri menyebut, selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, mulai ponsel hingga uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp 1.015.000.


"Para tersangka ini mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Jatibarang, Arahan, Widasari, Kedokan Bunder, Indramayu, Gabuswetan, Sukra, Anjatan, dan Sliyeg," ujar dia.


Fahri menjelaskan, berbagai modus dilakukan para tersangka saat mengedarkan narkoba.


Mulai dari tatap muka langsung hingga menggunakan jasa pengiriman barang.


"Para tersangka disangkakan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar dia.

Baca juga: 42 Remaja Anggota Geng Motor di Indramayu Ditangkap Polisi! 12 Anak di Antaranya Positif Narkoba

Berita Terkini