Bisnis Haramnya Terbongkar, Bandar Narkoba Pemilik 2 Kg Ganja di Indramayu Dijebloskan Polisi ke Bui

IK ditangkap saat berada di rumahnya. Pelaku pun tidak bisa mengelak usai ganja miliknya ditemukan oleh polisi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Istimewa
Polisi saat menangkap IK Bandar Narkoba Jenis Ganja di Kabupaten Indramayu, Kamis (1/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pria berinisial IK (34) ditangkap usai berkedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Belakangan diketahui, pria warga Kecamatan Sliyeg tersebut adalah bandar narkoba.

Hal ini terbukti dari temuan ganja siap edar seberat 2 kilogram yang berhasil disita dari tangan tersangka.

"Tersangka berhasil kami tangkap pada Kamis (1/2/2024) di Kecamatan Sliyeg, Indramayu," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Senin (5/2/2024).

Baca juga: 42 Remaja Anggota Geng Motor di Indramayu Ditangkap Polisi! 12 Anak di Antaranya Positif Narkoba

Otong menyampaikan, IK berhasil ditangkap usai polisi mendapat informasi dari warga.

Berawal dari informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan mendalam.

Dirasa barang bukti sudah cukup, polisi langsung melakukan penggerebekan.

IK ditangkap saat berada di rumahnya.

Pelaku pun tidak bisa mengelak usai ganja miliknya ditemukan oleh polisi.

Ganja siap edar seberat 2 kilogram itu dibagi dalam dua bungkus lalu disimpan oleh pelaku ke dalam kotak paket.

Di dalam rumah tersangka, polisi juga menemukan 5 lembar kertas nasi yang sudah dipotong-potong yang diduga akan digunakan sebagai media jual beli ganja.

Selain ganja, polisi dalam hal ini juga mengamankan barang bukti lainnya, meliputi ponsel, hingga sepeda motor milik tersangka.

Otong menyampaikan, tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

AKP Otong juga menekankan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu.

"Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah Kabupaten Indramayu," ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved