Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polisi menetapkan dua orang tersangka anggota geng motor yang diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Losarang, Indramayu.
Masing-masing adalah DA (23) dan MFZ (17). Keduanya terbukti membawa senjata tajam jenis pedang dan gergaji.
Kedua tersangka itu sudah dititipkan ke Sat Tahti Polres Indramayu untuk ditahan.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Losarang, AKP Hendro Ruhanda mengatakan, selain sajam, polisi juga menemukan obat-obatan terlarang saat dilakukan penggeledahan.
"Kami menemukan ada 3 butir pil Hexymer warna kuning," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (23/1/2024).
Hendro menjelaskan, kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.
Insiden penangkapan geng motor ini diketahui terjadi di Jalan Raya Jembatan Cilogog Desa rajaiyang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ada tiga remaja anggota geng motor Waroeng Pocong 22 (Warcong'22). Mereka adalah DA (23), MFZ (17), dan R (15).
Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga hendak terlibat tawuran dengan geng motor lainnya sembari membawa sajam.
"Tersangka tersebut sudah diterima oleh Anggota Sat Tahti Polres Indramayu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta pemeriksaan hasil Rapid Tes Covid-19 dalam keadaan negatif," ujar dia.
Baca juga: Aksi Geng Motor di Indramayu Makin Menjadi, 3 Remaja Disikat Polisi, Ada yang Bawa Pedang - Gergaji