Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 144 tersangka narkoba berhasil dijebloskan ke dalam penjara oleh Polres Indramayu di tahun 2023.
Jumlah ini meningkat 42,5 persen dibanding tahun 2022 yang hanya sebanyak 101 tersangka.
Capaian itu dipaparkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar dalam rilis akhir tahun Polres Indramayu, Jumat (29/12/2023).
Fahri menyebut dari 144 tersangka itu ada yang merupakan kelas kakap.
Pertama polisi berhasil membongkar sindikat pemilik 140.765 butir obat-obatan terlarang di Indramayu.
Tiga tersangka yang terlibat kasus obat terlarang ini inisial N, AR, dan N semuanya dapat diringkus.
Kasus kelas kakap lainnya adalah pemilik sabu seberat 100,46 gram dengan tersangka inisial SW.
Selain tersangka yang berhasil disikat mengalami peningkatan, Fahri juga menyampaikan, Polres Indramayu berhasil mengamankan banyak barang bukti dari kasus narkoba.
Di tahun 2023 sampai bulan Oktober, obat-obatan terlarang dari berbagai jenis yang berhasil amankan Polres Indramayu mencapai 239.273 butir.
Jumlah itu meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 65.023 butir.
Untuk kategori barang bukti ganja menurun dari 3.341,66 gram di tahun 2022 menjadi 771,9 gram di tahun 2023.
Sedangkan barang bukti sabu-sabu meningkat dari sebanyak 218,33 gram di tahun 2022 menjadi 259,37 gram di tahun 2023.
"Di tahun 2023 kita juga mengamankan barang bukti AB-CHIMANACA sebanyak 595 gram, sementara di tahun 2022 nihil," ujar dia.
Baca juga: Kasus Menonjol Dibongkar Polres Indramayu di 2023: Ibu Bunuh Anak Hingga Bocah SD Digilir Anak Punk
Baca juga: Update Kasus Ibu dan Bayi Meninggal saat Persalinan di Indramayu, Keluarga Setuju Makam Dibongkar