Kasus Subang Terungkap

Pengajuan JC Danu Masih Dalam Proses di LPSK Kuasa Hukum Optimis JC Dikabulkan

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi kunci perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Pihak Penyidik Polda Jabar menegaskan bahwa pengajuan Justice Collaborator Tersangka Muhamad Ramdanu masih dalam proses di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK).

"Pengajuan JC Danu masih dalam proses di LPSK dan itu akan terus berjalan dan mudah-mudahan bisa selesai sebelum persidangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, Senin(13/11/2023) saat ditemui di TKP.

Penyidik Polda Jabar Kembali Datangi TKP Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak, Senin(13/11/2023). (Tribunjabar.id/Ahya Nurdin)

Baca juga: Penyidik Polda Jabar Kembali Datangi TKP Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak, Ini yang Dilakukan

Seperti diketahui, kasus Subang tentang pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak yang menewaskan Tuti Suhartini dan anak gadisnya Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021, ini terungkap berkat pengakuan Danu

Danu sendiri akhirnya berani menyerahkan diri ke Polda Jabar dan siap pasang badan untuk mengungkap peristiwa pembunuhan keji Ibu dan Anak di Jalancagak Subang tersebut.

Berkat pengakuan Danu, Kasus pembunuhan. ibu dan anak yang sudah dua tahun lebih tak terungkap akhirnya menjadi terang benderang. Polisipun akhirnya menetapkan Yosep CS sebagai tersangka.

Guna melindungi Danu dari segala ancaman, Pihak Kuasa Hukum Danu telah mendaftarkan atau mengajukan Danu ke LPSK untuk dijadikan Justice Collaborator.

Hingga saat ini pihak LPSK Danu masih melakukan proses, terkait pengajuan Danu sebagai JC.Bahkan pihak LPSK telah melakukan Assessment kepada keluarga korban.Selain itu, LPSK juga turut hadir saat Prarekontruksi untuk melihat langsung Danu memperagakan puluhan adegan dalam Prarekontruksi Kasus pembunuhan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Danu Achmad Taufan mengaku optimis pihak LPSK akan mengabulkan JC Danu.

"Kami sangat optimislah, tanpa di buka oleh Danu, Kasus Pembunuhan sadis terhadap Ibu dan Anak ini sampai sekarang tidak akan terungkap,," katanya, Saat Prarekontruksi beberapa pekan lalu.

Dalam Prarekontruksi tersebut Danu sudah meperaktekan langsung apa yang ia lakukan dan yang ia lihat.

"Dalam PrarekontruksiĀ  tersebut sudah jelas dan gamblang Danu peragakan siapa-siapa saja yang terlibat dan bagaimana kedua korban dieksekusi oleh para tersangka lainnya,"ungkapnya (*)

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak, Tim Pengacara Yosep CS Akan Ajukan Praperadilan

Berita Terkini