Persibmania

Bobotoh Boleh Kibarkan Bendera Palestina Sebesar Apapun Saat Persib vs Arema, Dijamin Ketum PSSI

Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koreo yang dibuat bobotoh di laga Persib Bandung musim lalu.

Peraturan yang dimaksud adalah Pasal 56 Regulasi Liga 1 2023/2024 tentang Hal-Hal yang Menggangu Pertandingan. Di poin (c) disebutkan "Spanduk bertuliskan dan/atau menampilkan gambar dengan unsur SARA, politik, provokatif, dan diskriminatif".

Selain itu, ada juga Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2023 yang mengatur "Tanggung Jawab terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton".

Dalam poin 1 pasal itu disebutkan salah satu tingkah laku buruk yang dilakukan penonton dan merupakan pelanggaran disiplin adalah menampilkan slogan "berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung".

Karena bisa dinilai sebagai pelanggaran regulasi kompetisi, Persib mengajak kepada semua pihak untuk tidak mengekspresikan sikap politik pribadi atau kelompok saat pertandingan berlangsung di stadion.

Sekali lagi, Persib bisa menghormati sikap politik pihak manapun, baik individu maupun kelompok, yang sebaiknya dilakukan di luar sepakbola/stadion.

Namun, Persib juga punya komitmen kuat untuk selalu menghormati dan mematuhi regulasi kompetisi.

"Terima kasih," seperti dikutip dari laman resmi Persib Bandung.

Baca juga: GBLA Bakal Jadi Lautan Biru Saat Persib vs Arema, 25 Ribu Bobotoh Akan Nyetadion, Mamprangkeun Sib!

Berita Terkini