Kasus Subang Terungkap

Kasus Subang Terungkap, Danu Jadi Tersangka, Buka-bukaan Soal Pelaku Lain, Yosep Disebut Terlibat

Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi kunci perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Ia kini menjadi tersangka dan mengakui terlibat dalam peristiwa tersebut.

Laporan Kontributor Tribun Jabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Setelah lebih dari dua tahun, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu akhirnya terungkap.

Selasa (17/10/2023), setelah salah seorang saksi kunci yakni Muhamad Ramdanu atau Danu memberanikan diri untuk membongkar kasus tersebut menjadi terang benderang, sekalipun harus mengorbankan dirinya sendiri.

Sejak Senin siang Danu resmi menyerahkan diri ke penyidik Polda Jabar dan mengakui bahwa dirinya terlibat langsung dalam kasus Subang.

"Ramdhanu sudah membeberkan semuanya terkait kasus pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu. Bahkan Danu sendiri mengaku terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut," ujar Achmad Taufan, pengacara Danu, Selasa.

Achmad Taufan juga memastikan bahwa kliennya sejak Selasa siang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar.

"Danu mengakui sendiri terlibat langsung ada saat peristiwa Pembunuhan Keji yang menewaskan Ibu dan anak gadisnya tersebut."

"Sehingga penyidik langsung menetapkan tersangka," kata Achmad Taufan, Selasa malam.

Terkait Danu pelaku utama atau bukan, yang jelas Danu sudah mengakui dan mengetahui peristiwa tersebut dan sudah membeberkannya kepada penyidik.

"Kita tunggu nanti pihak kepolisian Polda Jabar, selain Danu siapa lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka, yang jelas Danu sudah membongkar semuanya siapa saja yang ada dalam peristiwa malam kelabu tersebut," ucapnya.

"Yang jelas saya pastikan, Danu tak akan jadi tersangka seorang diri, melainkan bakal ada tersangka lainnya," katanya.

Achmad Taufan mengapresiasi  keberanian Danu untuk menyerahkan diri dan mengungkap motif serta kasus pembunuhan keji di Jalancagak tersebut.

"Kita patut bangga terhadap Danu yang sudah berani membongkar kasus Subang ini yang selama ini jadi misteri dan buah bibir asumsi publik, sekalipun Danu harus menjadi tersangka," katanya.

"Selama 2 tahun lebih Danu memendam kasus ini karena banyaknya tekanan dan ancaman dari pelaku lainnya yang saat ini masih berkeliaran," ujarnya.

Dikatakan Achmad Taufan, dengan adanya keberanian dan itikad baik dari Danu untuk membongkar kasus Subang, tak lain agar kasus Pembunuhan Keji yang menewaskan Ibu dan anak tersebut  bisa cepat selesai dan terang benderang sehingga tak berlalut-larut seperti yang terjadi selama 2 tahun ini.

"Harus saya akui karena yang kita ingin masalah kasus pembunuhan Ibu dan anak gadis ini bisa  terbuka dengan  terang benderang dan kita berharap kasusnya bisa segera terselesaikan dengan menangkap dan menghukum setimpal para pelakunya," katanya.

Saat ini Kata Achmad Taufan, Danu sudah tenang tidak punya beban dan merasa bersalah lagi, karena sudah mengungkap semuanya.

"Sekarang tinggal polisi untuk meringkus pelaku lainnya seperti yang diceritakan dengan sebenar-benarnya oleh Danu kepada penyidik, bahwa dia bukan satu-satunya orang yang terlibat dalam kronologis kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak Subang tersebut," ucapnya.

Achmad Taufan meminta kepada masyarakat dan awak media untuk terus mengawal kasus ini agar bisa cepat terbongkar semua pelakunya.

"Saya berterima kasih atas nama kuasa hukum keluarga besar korban dan Danu atas semua dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia dan media-media yang selama ini terus mengawal kasus pembunuhan ibu dan anak ini," katanya.

"Kawal terus kasus ini yang sudah terang benderang, jangan sampai ada intervensi-intervensi lagi dan terkontaminasi sehingga kasus ini akan panjang lagi."

"Jangan sampai pengorbanan Danu membongkar kasus ini jadi sia-sia, teruslah  kita kawal sama-sama dan kita dukung kepolisian agar kasus ini bisa segera diselesaikan oleh polisi  dan segera disidangkan oleh pengadilan," ucapnya.

Ada Lima Tersangka

Pelaku pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu di Kabupaten Subang berjumlah lima orang, termasuk Yosep, suami sekaligus ayah dari korban. 

Rohman Hidayat, Kuasa Hukum dari Yosep mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yakni M. Ramdanu alias Danu, keponakan Tuti, Mimin istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama, anak dari Mimin dan Abi anak dari Mimin.

"Betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," ujar Rohman Hidayat, saat ditemui di Polda Jabar, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti dan Amelia.

"Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih dalam tetap keterangannya tidak melakukan bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian," ucapnya.

Rohman pun mengaku tidak tahu, apa peran dan sejauh mana keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.

"Nanti silakan aja temen-temen tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar," katanya.

Baca juga: Bongkar Fakta Kasus Subang, Danu Disebut Ada Dalam Skenario Pembunuhan Tuti dan Amalia

 

Berita Terkini