Kasus Subang Terungkap

Danu Diajukan Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Kini Ada di Sel Terpisah Dengan Yosef

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danu dan Yosef

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - M. Ramdanu alias Danu, salah satu tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Jabar, bakal diajukan sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.


"Kita sudah mengajukan ke LPSK, tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: DETIK-detik Tuti dan Amel Dirampas Nyawanya Terungkap, Danu Dengar Teriakan dari Dalam Rumah


Saat ini, kata dia, pihaknya juga menempatkan Danu di sel terpisah dengan Yosef, pelaku utama dalam kasus Subang. 


"Jadi, sementara kita lakukan pengawasan dia di tempat khusus dan keluarganya juga kita berikan pengamanan," katanya.


Dalam kasus Subang ini, Polisi telah menetapkan lima tersangka yakni M. Ramdanu alias Danu, Yosef suami sekaligus ayah dari korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama, anak dari Mimin dan Abi anak dari Mimin.


Pengungkapan kasus Subang yang dua tahu lebih tidak terungkap itu, bermula dari pengakuan Danu yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan membongkar semua kasus tersebut

Baca juga: Kejamnya Israel, Rumah Sakit di Gaza Dibom, 500 Orang Meninggal, Negara Arab Murka Lihat Pembantaian

Berita Terkini