Pria di Indramayu Ditangkap Polisi Gara-gara Terciduk Bawa Senpi Jenis Revolver

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka yang berhasil ditangkap Polres Indramayu dalam Operasi Pekat II Lodaya 2023, Senin (9/10/2023)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Seorang pria di Kabupaten Indramayu ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api (senpi).


Pria itu menjadi salah satu dari 61 tersangka yang berhasil diamankan polisi dalam rangka Operasi Pekat II Lodaya 2023.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, senpi yang dibawa pelaku ini diketahui adalah senpi revolver.

Baca juga: Ngeri, Ini Penampakan Senjata Tajam yang Dipakai Pelajar Cirebon untuk Tawuran, 4 Pelajar Diamankan


"Kemarin kami juga berhasil mengungkap bahwa ada seseorang yang membawa senjata api jenis revolver tanpa izin," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (9/10/2023).


Fahri menyampaikan, senpi ini sengaja dibawa pelaku kemana pun.


Hingga akhirnya polisi mengetahui kepemilikan senpi tersebut.


Tersangka pun dicari oleh polisi dan berhasil diamankan saat sedang dalam perjalanan.


Ia pun tidak bisa mengelak saat senpi tersebut berhasil ditemukan polisi ketika dilakukan penggeledahan.

Baca juga: Mengenal Tradisi Jamasan, Pencucian Senjata Pusaka Milik Raden Wiralodra Pimpinan Pertama Indramayu


"Ini akan kita proses dengan undang-undang darurat," ujar dia.


Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2023, Polres Indramayu dan jajaran juga berhasil mengamankan para pelaku kejahatan lainnya.


Yakni terdiri dari kasus perjudian, premanisme, kejahatan jalanan, hingga kasus prostitusi.

Berita Terkini