Kemenkum Jabar Sebut WNA Asal Amerika yang Bunuh Mertua di Banjar Bakal Dideportasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat tim Inafis Polres Banjar mengevakuasi jenazah yang dihabisi oleh menantunya sendiri

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman. 


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Warga negara asal Amerika, Arthur L. Welohr yang membunuh mertuanya, Agus Sopiyan di Banjar bakal dideportasi setelah menjalani hukuman di Indonesia.


Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Andika Dwi Prasetya, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (25/9/2023).


Sebelum dideportasi, kata dia, pelaku harus menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Sebelum Bunuh Mertuanya, WNA Asal AS Pernah Dilaporkan ke Polres Banjar Karena Merusak Rumah


"Sekarang sedang dilakukan pendalaman oleh teman-teman Polri. Dilanjutkan dengan proses lainnya untuk pembuktian bahwa yang bersangkutan melanggar UU pidana kita, sehingga akan sampai pada proses peradilan di pengadilan tingkat pertama," ujar Andika.


Apabila sudah divonis ditingkat pengadilan, kata Andika, pelaku masih harus menjalani pidana pokok penjaranya.

Setelah itu, pelaku dipastikan dideportasi ke negara asalnya.


"Bila terbukti pasti hakim putus hukuman penjara. Hukuman penjara harus dijalani dulu oleh yang setelah selesai jalani hukuman atau bebas maka yang bersangkutan akan dideportasi," ucapnya.


Menurutnya, dari informasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya, pelaku masuk ke Indonesia secara sah sesuai aturan.

Namun, Andika tidak merinci berapa lama pelaku tinggal di Banjar dan menggunakan Visa apa saat datang ke Indonesia.

Baca juga: Jejak WNA Bule Amerika yang Bunuh Mertuanya Sendiri, Kenalan dengan Anak Korban via Medsos


"Menurut keterangan bahwa keberadaan WNA tersebut sah berdasarkan UU Keimigrasian," katanya.


Sebelumnya, Agus meninggal dunia setelah menderita luka parah pada bagian lehernya. Korban ditusuk berkali-kali oleh pelaku dengan menggunakan pisau. Aksi keji tersebut dilakukan di kebun belakang rumah korban.

Berita Terkini