Kriminalitas

Sebelum Bunuh Mertuanya, WNA Asal AS Pernah Dilaporkan ke Polres Banjar Karena Merusak Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat tim Inafis Polres Banjar mengevakuasi jenazah yang dihabisi oleh menantunya sendiri

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna


TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Sebelum melakukan pembunuhan, ALW (35) WNA asal Amerika Serikat ternyata pernah dilaporkan oleh korban oleh ke pihak kepolisian.


Hal itu disampaikan AKP Ali Jupri selaku Kasat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar. 


ALW sempat dilaporkan, karena sekitar satu Minggu lalu pada tanggal 15 September 2023 tersangka ALW melakukan tindak pidana berupa pengrusakan di rumah mertuanya (A).

Baca juga: WNA Tega Habisi Nyawa Mertuanya di Banjar, Pelaku Juga Pernah Merusak Rumah korban


"Dan kita sudah melakukan proses," ujar Ali kepada sejumlah wartawan di halaman Mako Polres Banjar, Minggu (24/9/2023) sore. 


Awalnya, memang pihaknya melihat daripada kejadian tersebut adalah permasalahan di keluarganya.


"Dan kita melakukan dahulu mediasi. Namun, korban (A) yang merupakan mertuanya tersebut tetap melakukan laporan polisi," katanya.


Untuk itu, pihaknya pun menerima laporan polisi tersebut dan setelah membuat laporan polisi selanjutnya dilakukan proses hukum. 


"Dan kebetulan, di hari Jum'at (22/9/2023)  kemarin sodara ALW kita undang dengan perkara pengrusakan."


"Yang bersangkutan pun hadir dan sudah kita lakukan pemeriksaan," ucap Ali.


Setelah ALW dilakukan pemeriksaan terkait pengrusakan, hari Jum'at (22/9/2023 sore pun  dilakukan gelar perkara untuk dilakukan penyidikan.

Baca juga: Hendak Menyebrang, 2 Siswi SMP Tertabrak Kereta Api di Langensari Banjar, Satu Tewas di TKP


Sementara terkait masalah deportasi ALW (35) WNA asal Amerika Serikat adalah kewenangan daripada pihak keimigrasian.


"Kita sendiri menunggu dari pihak imigrasi, seperti apa untuk masalah deportasi. Karena, itu adalah kewenangan imigrasi," ujarnya. *

Berita Terkini