Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta di Cirebon, Berikut Identitas Korban dan Begini Kronologinya 

Penulis: Eki Yulianto
Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polsek Mundu dan KAI Daop 3 Cirebon mengevakuasi korban yang tertabrak kereta di di jalur rel KM 215+0 Jalur Hilir Petak Jalan Waruduwur-Cirebon Prujakan (Wdw-Cnp) di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Senin (11/9/2023) sore.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang laki-laki tertabrak kereta api di perlintasan rel KM 215+0 Jalur Hilir Petak Jalan Waruduwur-Cirebon Prujakan (Wdw-Cnp) di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Korban langsung tewas di lokasi.

"Tertabrak kereta barang jurusan Surabaya Pasar Turi-Kampungbandan," ujar Manager Humas KAI Cirebon, Ayep Hanapi melalui keterangan resminya, Senin (11/9/2023).

Kejadian ini, kata dia, terjadi pada pukul 15.25 WIB.

Korban merupakan pejalan kaki.

"Setelah kami cek lokasi dan berkoordinasi dengan Polsek setempat, diketahui identitas korban berinisial S (46), warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah," ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan juga, lanjut Ayep, korban diketahui berjalan kaki di dekat jalur kereta.

Sebelum kejadian, masinis juga diketahui sudah membunyikan klakson, namun korban tidak menghindar.

"Sehingga, tabrakan tidak bisa dihindari," jelas dia.

Korban pun kini telah dibawa ke RSD Gunungjati Kota Cirebon.

Ayep mengingatkan warga, agar tidak berada di area jalur kereta api.

Selain melanggar peraturan, berkegiatan di area jalur kereta dapat membahayakan diri, juga perjalanan kereta api.

"Sebagaimana Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Selain itu, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api," katanya.

Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi.

"Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujarnya. (*)

Baca juga: Detik-detik Mobil Avanza Tertabrak Kereta Api, Masinis Sempat Bunyikan Klakson




Berita Terkini