Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Video aksi sebuah mobil sedan berwarna abu-abu yang melakukan drifting viral di media sosial.
Diketahui, drifting tersebut terjadi di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, pada Minggu (20/8/2023) dinihari kira-kira pukul 02.00 WIB.
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu tampak mobil sedan berputar-putar sambil mengibarkan bendera merah putih di pintu belakangnya.
Sementara seorang pemuda terlihat berada di tengah putaran mobil tersebut sambil merekam aksi drifting menggunakan kamera ponselnya.
Selain itu, dalam video lainnya juga terlihat mobil sedan tersebut melakukan drifting dan terdapat pemuda yang duduk di jendela pintu depannya.
Aksi itu pun terlihat membuat pengendara lainnya yang melintasi Jalan KH Abdul Halim menurukan kecepatannya meski kondisi jalanan cukup sepi.
Satlantas Polres Majalengka pun tampaknya bertindak cepat dan berhasil mengamankan mobil tersebut berikut pemilik serta pengemudinya.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman, mengatakan, pengemudi, pemilik, dan kendaraan yang melakukan drifting itu diamankan kurang dari 24 jam.
"Pemilik mobil berinisial S dan yang mengemudikan saat drifting berinisial D, keduanya merupakan warga Majalengka," kata Ngadiman saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (21/8/2023).
Ia mengatakan, jajarannya juga mengenakan sanksi tilang terhadap keduanya setelah melakukan aksi drifting menggunakan mobil BMW 310i tersebut.
Menurut dia, pemberian sanksi itu diberikan setelah dua pemuda berinisial D dan S dimintai keterangan terkait insiden tersebut serta sesuai aturan yang berlaku.
Penindakan tersebut juga merupakan langkah penegakan hukum Satlantas Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Pihaknya berharap, peristiwa seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang, dan mengimbau masyarakat selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keamanan bersama.
"Kami pastikan, tilang ini untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas dan mengingatkan masyarakat pentingnya menjaga ketertiban berlalu lintas," ujar Ngadiman.