Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, 4 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Bebas

MA meringankan vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: taufik ismail
Tribunnews
Ferdy Sambo tak jadi dihukum mati. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan kasasi atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Dalam putusannya, majelis hakim MA yang menangani menolak kasasi perkara keempat terdakwa.

Namun, majelis hakim MA meringankan vonis yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukuman mati yang semula dijatuhkan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi yang semula 20 tahun penjara juga di kurangi separuhnya menjadi 10 tahun bui.

Begitu pula mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Pengurangan hukuman juga diberikan kepada sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf. Hukuman Kuat yang semula 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sidang kasasi digelar, Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan, ada lima hakim agung yang mengadili kasasi para
terdakwa, yakni Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).

Sobandi mengatakan, dua hakim MA berbeda pendapat (dissenting opinion) terkait 'diskon' hukuman terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi.

Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya dan tetap berkeinginan agar Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

Sobandi mengatakan, putusan kasasi ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua oleh Sambo dan kawan-kawan dapat langsung dilaksanakan.

“Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sobandi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved