Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Satlantas Polres Cianjur menetapkan sopir truk kontainer wing bok yang mengalami rem blong dan menyebabkan kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat kecelakaan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kampung Cisarua, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur mengakibatkan dua orang pengendara motor meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso menjelaskan, supir truk kontainer jenis wing bok yaitu SNW (41) asal Jakarta Barat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan Truk Kontainer di Cianjur, Satu Meninggal dan Satu Luka Berat
"Penetapan sopir truk wing bok bernomer polisi B 9863 LM tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan secara intensif oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur," katanya pada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Tersangka tersebut lanjut dia, dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pemeriksaan dan dimintai keterangan supir truk tersebut kini telah dilakulan penahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya," kata dia.
Sebelumnya, Satlantas Polres Cianjur melibatkan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) dalam proses pemeriksaan truk Hino Wings Boks yang mengalami kecelakaan beruntun.
Baca juga: Baru Saja Terjadi Kecelakaan Maut di Cianjur, Kontainer Rem Blong Tabrak Tiga Truk dan Dua Motor
Akibat kecelakaan beruntun di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, akibatnya dua orang meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso mengungkapkan pemeriksaan kendaraan itu melibatkan tim gabungan dari ATPM Mitsubishi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur.
"Dilibatkannya ATPM Mitsubishi dan Dinas terkait itu untuk memastikan penyebab kecelakaan beruntun yang menewaskan dua orang korban, dan dua lainya luka ringan," kata Anaga