Polisi Jahat Tipu Tukang Bubur

Mabes Polri Buka Suara Terkait AKP SW Tipu Tukang Bubur, Terancam Dipecat Tak Hormat dan Pidana

Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara mengenai dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri yang dilakukan seorang perwira berpangkat AKP di Cirebon.

Oknum polisi tersebut menipu seorang tukang bubur hingga Rp 310 juta.

Menurut Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah mencegah terjadinya praktik penipuan rekrutmen anggota Polri.

Caranya, dengan melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan baik secara langsung maupun lewat digital.

"Sebenarnya Mabes Polri sudah membuka ruang komunikasi digital di seluruh platform media sosial SSDM dari tingkat Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes," kata Irjen Dedi, Selasa (20/6/2023).

Ia menyebut SSDM Polri melakukan sosialisasi dan edukasi serta membuka saluran hotline pengaduan masyarakat Dumas SDM untuk literasi terkait dengan mekanisme rekrutmen anggota Polri.

Bahkan, kata dia, pada tahun ini SSDM Polri mengusung rekrutmen Polri dengan menerapkan prinsip BETAH, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

"Secara masif dan membuka saluran hotline Dumas SDM untuk literasi, sosialisasi, dan edukasi, tetapi masih ada masyarakat yang mudah terpengaruh oleh hal-hal seperti itu (rekrutmen bisa titip dan bayar)," kata mantan Kadiv Humas Polri itu.

Hal itu terjadi seperti dialami seorang tukang bubur yang ditipu oleh mantan Kapolsek di Cirebon berinisial AKP SW yang menjanjikan anaknya diterima menjadi anggota polisi dengan membayar uang sebesar Rp310 juta.

Oleh karena itu, kata Irjen Dedi, edukasi, sosialisasi, dan literasi terkait dengan rekrutmen anggota Polri dengan prinsip BETAH secara masif agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

"Kegiatan sosialisasi dan literasi akan terus disampaikan serta tindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah," katanya.

Komitmen Polri menindak tegas polisi yang melakukan tindak pidana penipuan degan modus rekrutmen anggota polisi dibuktikan dengan mencopot jabatan AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.

Selain itu, AKP SW menjalani masa penempatan khusus (patsus) sebelum Sidang Kode Etik Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Irjen Dedi mengatakan, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan pidana menanti AKP SW bila terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan tersebut.

"PTDH dan pidana kalau terbukti, itu merupakan komitmen Polri. Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini