TRIBUNCIREBON.COM - Memasuki tahun ajaran baru 2023/2023 Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon tengah melaksanakan PPDB untuk tingkat SMP di Kabupaten Cirebon.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 ini merupakan sistem penerimaan untuk masuk ke tingkat sekolah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang disebut PPDB Jabar 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribuncirebon.com, penerapan PPDB 2023 ini tidak jauh berbeda dengan PPDB tahun sebelumnya.
Pasalnya, pada setiap kota di Jawa Barat sudah memiliki kuota tersendiri dalam menerima peserta didik.
Karenanya, daya tampung yang disediakan di setiap sekolah terbatas.
Adapun seleksi PPDB 2023 ini dilakukan secara objektif dan transparan.
Dilansir dari laman https://ppdbsmp.disdik.cirebonkab.go.id/ berikut ini alur, kategori dan persyaratan PPDB SMP di Kabupaten Cirebon:
Baca juga: Tidak Lolos PPDB Tahap 1? Yuk Segera Daftar PPDB Tahap 2, Siapkan Persyaratan Ini
Alur PPDB
1. Pendaftaran
Peserta melakukan pendaftaran secara PPDB Online di halam pendaftaran
2. Pemilihan Jalur
Setelah melakukan pendaftara selanjutnya calon peserta memilih sekolah dan jalur pendaftaran
3. Pemberkasan
Setelah pendaftaran berhasil, peserta melakukan proses pemberkasan pada sekolah tujuan dan pihak sekolah akan melakukan validasi serta verifikasi berrkas (offline.
4. Seleksi
- Jika berkas sudah valid, selanjutnya sistem akan melakukan seleksi berdasarkan passing grade sesuai jadwal kategori masing-masing.
- Calon peserta memantau rangking/passing grade posisi pendaftaran secara langsung
5. Pengumuman hasil akhir
Jika masa pembukaan waktu jalur sudah selesai, maka pengumuman hasil penerimaan bisa di cek langsung di halam peserta
6. Daftra ulang
Bagi peserta yang dinyatakan lulus/terima, masa daftar ulang dilakukan secara luring (offline) di sekolah tujuan masing-masing sesuai jadwal yang ditentukan.
Baca juga: PPDB Tahap 1 Masih Berlangsung, Simak 7 SMA Terbaik di Majalengka Data Resmi dari Kemdikbud
Kategori Pendaftaran
1. Zonasi
Jalur zonasi dilakukan melalui pola prinsip utamanya seleksi PPDB menggunakan pertimbangan radius berdasar pada zona yang telah ditetapkan.
Minimal 50 persen
2, Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, peserta didik berkebutuhan khusus /Disabilitas.
Maksimal 20 persen
3. Prestasi
Jalur prestasi dibagi menjadi 2 kategori yaitu prestasi nilai (akademik) dan prestasi lomba.
Maksimal 25 persen
4. Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan dengan alasan perpindahan tugas.
Maksimal 5 persen
Jadwal Pelaksanaan
Pengumuman dan sosialisasi penerimaan pendaftaran calon peserta didik baru
22 Mei s/d 11 Juni 2023
PPDB Tahap 1
Jalur Prestasi Akademik & Non Akademik, Prestasi Nilai Raport, Afirmasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru:
12 s/d 16 Juni 2023
Pukul 08:00 s/d 14:00 WIB
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran
16 Juni 2023
Pukul 12:00 WIB
Pengumuman Hasil Seleksi
17 Juni 2023
Daftar Ulang/Registrasi
19 s/d 20 Juni 2023
Pukul 08.00 – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 WIB
PPDB Tahap 2
Jalur Zonasi
21 s/d 26 Juni 2023
Pukul 08.00 – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 WIB
*) Dalam hal sekolah mengadakan tes terhadap bidang/prestasi yang disertakan pada jalur perstasi akademik & non akademi, sekolah dapat menyesuaikan batas akhir jadwal pendafaran dan verifikasi berkas jalur prestasi akademik dan akademik untuk memberikan waktu pelaksanaan dan pengolahan nilai hasil tes.
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran
26 Juni 2023
Pukul 12:00 WIB
Pengumuman Hasil Seleksi
27 Juni 2023
Daftar Ulang/Registrasi
28, 30 Juni, 01 Juli 2023
Mulai Pukul 08.00 – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30– 13.00 WIB