Pemkot Bandung Akan Ambil Alih Lahan Kebun Binatang, Bagaimana Nasib Satwanya?

Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung melihat harimau Sumatera di Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Minggu (24/12/2017). Memasuki liburan panjang sekolah tempat wisata di Kota Bandung diserbu pengunjung dari dalam dan luar Kota. Diperkirakan akan ramai hingga akhir tahun.

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, menegaskan hal itu di Balai Kota Bandung, Kamis (8/6/2023).

Rencana pengambilalihan ini, tegasnya, akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja. 

Agus mengatakan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Bandung, 2 November 2022 lalu, Pemkot Bandung adalah pemilik yang sah lahan seluas 13,9 hektare yang selama ini dipergunakan sebagai Kebun Binatang.

Pemkot Bandung juga menang di tingkat banding sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg, pada 14 Februari 2023.

Pihak pelapor, Steven Pharnata, menurut Agus, sejauh ini tak melakukan kasasi terkait putusan banding ini.

Agus mengatakan, pihak yang mengajukan kasasi adalah Yayasan Margasatwa Tamansari, yang sebenarnya sama-sama berstatus tergugat seperti halnya Pemkot Bandung.

Dalam kasus gugatan Steven, Yayasan Margasatwa Tamansari adalah tergugat III

"Karena yang mengajukan kasasi justru pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene adalah pihak tergugat III, Pemkot Bandung akhirnya berencana untuk melakukan pengambilalihan Kebun Binatang ini secepat-cepatnya," ujar Agus.

Selama ini, kata Agus, Kebun Binatang berada dalam pengelolaan Yayasan Margasatwa Tamansari.

"Mereka selama ini terus membuka, memungut, dan sebagainya. Sementara mereka enggak pernah memberi ke pemkot masalah sewa lahannya. Mereka tidak membayar dari 2008 sampai sekarang. Jadi, kami akan ambil alih dan segel. Nah, nanti binatangnya kami ada kerja sama dengan perhimpunan kebun binatang Indonesia, termasuk dari BKSDA supaya mereka bisa merawat dan memelihara, karena pemkot tak mempunyai kemampuan untuk itu," ujarnya.

Agus memastikan, Kebun Binatang tak akan berubah fungsi hanya karena pengelolanya tak membayar kewajiban.

Nanti Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) yang akan membantu dalam pengelolaan Kebun Binatang Bandung, didampingi BKSDA.

"Ya jika disegel nanti tak ada operasi alias berhenti tutup dahulu. Biar PKBSI yang akan merawat (hewan). Saya dengar, binatang-binatang itu juga bukan milik Yayasan Margasatwa semua, melainkan ada milik yang lain. Jadi kami akan kembalikan ke yang punya," ucapnya.

Agus mengatakan, tunggakan biaya sewa pengelola Kebun Binatang Bandung kepada Pemkot Bandung sudah mencapai Rp 17 miliar.

Agus menegaskan kewajiban itu tetap harus dibayarkan. Apalagi, Kebun Binatang Bandung memungut uang dari masyarakat sementara kewajiban mereka tidak ada.

"Hukum akan menentukan bagaimana perbuatan itu. Utang tetaplah utang. Mereka sudah menikmati dan mendapatkan uang. Sabtu dan Minggu saja penuh pengunjung, lalu sejak 2008 sampai sekarang menerima uang terus. Jadi, kewajiban tetap harus membayar dan lahannya kami ambil," katanya.

Agus menambahkan, Pemkot Bandung akan memberi peluang kepada siapa pun untuk bekerjasama dengan pemkot dalam pengelolaan Kebun Binatang nanti.

Namun, mereka haruslah lebih berpengalaman dan lebih bagus.

"Lebih bagus tatanannya dan binatangnya dari sekarang," ujarnya.(muhamad nandri prilatama/tiah sm)

Baca juga: Polemik Kepemilikan Kebun Binatang Bandung, DPRD Kota Bandung Minta Semua Pihak Menahan Diri

Berita Terkini