Viral

Kisah Viral Juru Parkir di Makassar Berhasil Beli iPhone Pakai Uang Pecahan Rp 2000

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah Viral Juru Parkir di Makassar Berhasil Beli iPhone Pakai Uang Pecahan Rp 2000

"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari ahli dan hasilnya uang itu dipastikan tidak asli," kata Rizka.

Setelah itu, pihaknya langsung memburu pelaku dan akhirnya langsung berhasil diamankan dengan berbekal keterangan korban dan akun media sosial milik pelaku.

"Modusnya pelaku itu tahu bahwa uangnya palsu namun sengaja mengedarkan dengan cara dia membeli HP yang dipasarkan di medsos dan janjian ketemu," ucapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Cikalongwetan, Iptu Mukti menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari mertuanya yang hingga saat ini masih buron.

"Jadi berdasarkan pengakuannya, pelaku baru sekali mengedarkan uang palsu ini. Dia dapat dari mertuanya berinisial S yang sekarang jadi DPO," kata Mukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Berita Terkini