Tilang Manual Diterapkan Mulai Kamis 1 Juni 2023, Polda Jabar : Tidak Ada Razia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Petugas Satlantas Polres Majalengka saat mengatur lalu lintas dan menindak pengendara yang melanggar.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Mulai Kamis 1 Juni 2023, Polisi akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. 


Penerapan tilang manual ini, hanya dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah.


Di wilayah hukum Polda Jabar, baru ada 129 anggota Polisi lalu lintas yang sudah bersertifikasi.

Baca juga: Polres Kuningan Kembali Berlakukan Tilang Manual, Kasat Lantas Beri Penjelasan


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada penerapannya tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas. 


"Sudah otomatis mulai diberlakukan mulai besok, tidak ada itu (razia)," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (31/5/2023). 


Menurut Ibrahim, nantinya Polisi akan mobile dan melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar. 


"Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile, jika ada pelanggaran ditemukan nanti akan langsung dilakukan penindakan," katanya. 


Dalam penindakannya, kata dia, diutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Baca juga: Gelar Razia di Lembang, Polisi Tilang 115 Motor Berknalpot Bising, Diangkut Pakai Truk ke Polres


"Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas," katanya. 


Masyarakat yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggot Polisi. 


"Jadi, mekasime nya membayar lewat bank," ucapnya. 
 

Berita Terkini