Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Kasus pembunuhan yang terjadi di perumahan Puri 3 Asri Kuningan, menjadi perhatian lapisan masyarakat sekitar.
Terlebih kasus pembunuhan itu terjadi pada bulan Ramadan.
Siang tadi dilangsungkan reka ulang peristiwa ini.
Deni Rudianto (50) yang juga keponakan korban hadir dalam rekonstruksi perampasan nyawa korban Ai Trisna.
"Untuk penanganan kasus pembunuhan ini, keluarga percayakan semua kepada penegak hukum," kata Deni saat memberikan keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Pembunuhan yang dilakukan seorang mahasiswa di Perumahan Puri Asri 3 Kuningan, membuat prihatin orang tua pelaku.
"Dengan kejadian ini tentu kami sangat prihatin. Bicara kesalahan, jelas yang paling bersalah itu saya sebagai orang tuanya," kara Agus yang kebetulan ayah pelaku saat berbincang di TKP usai melaksanakan reka ulang kasus tersebut, Rabu (24/5/2023).
Kesalahan besar, kata Agus, karena pelaku kurang perhatian dan pengawasan.
Sebab, sejak pelaku duduk di kelas 2 SD itu kurang kasih sayang.
"Ya, kesalahan besar hingga membuat anak begini, sewaktu dia kelas 2 SD saya pisah dengan ibunya dan ibunya pernah mengalami hal kurang baik hingga anak saya jadi bulian menjadi seperti begini," ujarnya.
"Kalau bicara kejiwaan, sudahlah, ini salah saya," ujarnya.
Aksi pembunuhan dilakukan oknum mahasiswa di Kuningan terhadap neneknya.
Pelaku terancam pasal berlapis dan termasuk kategori pembunuhan berencana.
"Ancaman terhadap pelaku pembunuhan ini bisa masuk pada ketentuan pasal 340 Jo 338 Jo 351 KHUP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Namun, untuk keterangan ini semua sudah diserahkan kepada kejaksaan ya, jadi (berkas) kasus sudah diserahkan," kata Kapolres AKBP Willy Andrian saat memberi keterangan kepada wartawan di sela kegiatan rekonstruksi korban pembunuhan di Perumahan Puri Asri 3 Kuningan, Rabu (24/5/2023).