Ini Upaya Pemkab Cirebon untuk Menekan Angka Putus Sekolah, Imron: Semua Lulusan SD Masuk SMP

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, saat menyampaikan sambutan dalam peringatan HUT ke-73 IGTKI - PGRI di Gedug PGRI Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (24/5/2023)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus berupaya untuk menekan angka putus sekolah di Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan data BPS Kabupaten Cirebon, angka harapan lama sekolah di Kabupaten Cirebon pada periode 2020 - 2022 mencapai 12,28.

Baca juga: Pemkab Cirebon Targetkan 32 Ribu Murid SD Lanjutkan Pendidikan ke SMP

Namun, rata-rata lama sekolah di periode tersebut hanya mencapai 7,40, yang berarti para pelajar putus sekolah saat duduk di kelas 8 SMP.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Ronianto, mengatakan, telah menyiapkan berbagai upaya untuk mengurangi angka putus sekolah.

Di antaranya, bakal mengerahkan para pelajar putus sekolah di Kabupaten Cirebon untuk bergabung mengikuti program kejar Paket.

"Mereka akan dikerahkan untuk mengikuti kejar Paket, sehingga memiliki ijazah juga," kata Ronianto saat ditemui usai menghadiri peringatan HUT ke-73 IGTKI - PGRI di Gedug PGRI Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (24/5/2023).

Bahkan, pihaknya juga telah menginstruksikan para penilik untuk menginventarisir siswa-siswi putus sekolah di Kabupaten Cirebon.

Ia mengatakan, hal tersebut untuk memudahkan pengerahan massal, sehingga mengikuti program kejar paket dan mendapatkan ijazah.

Sementara Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menargetkan puluhan ribu murid SD yang bakal lulus pada tahun ini dapat melanjutkan pendidikan ke SMP.

Para murid SD yang mengikuti ujian sejak awal pekan ini tersebut jumlahnya mencapai 32 ribuan dan tersebar di 850 SD se-Kabupaten Cirebon.

"Kami menargetkan semua murid SD tersebut melanjutkan sekolah ke SMP, dan SMA, sehingga sesuai program wajib belajar 12 tahun," ujar Imron Rosyadi.

Baca juga: Ini Penjelasan Kadisdik Soal Sistem Zonasi PPDB SMP di Kabupaten Cirebon, Sangat Fleksibel


 
 

Berita Terkini