Tiga di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah MA (19) pelaku eksekutor pembacokan warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Dua lainnya adalah SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena berkedapatan menguasai senjata tajam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Geng Motor Bacok Polisi di Indramayu Saat Patroli, Korban Alami Luka 12 Jahitan