Rampas Nyawa Tetangganya, Kakak Adik di Cianjur Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua orang tersangka yang berhasil ditangkap Polres Cianjur usai membunuh tetangganya, Selasa (2/5/2023).

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap Cepi Abdurahman (53) yang ditemukan tewas didekat rumahnya. 

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Sukaluyu dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah berhasil diamankan. 

"Kedua tersangka tersebut yaitu HM alias Iip dan S alias Epot mereka adalah kakak beradik. Selain itu kita juga berhasil mengamankan satu buah kampak, sebilah pisau, dan satu set pakaian korban," katanya pada wartawan, Selasa (2/5/2023). 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kedua tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul bagian kepala atas dengan senjata tajam. 

"Tersangka H mukul kepala bagian atas korban dengan patik. Setelah itu tersangka S memukul korban dengan kampak dibagian perut secara bertubi-tubi hingga korban tidak berdaya, dan ditinggalkan begitu saja oleh kedua tersangka," katanya. 

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengakuan dari kedua tersangka tindakan tersebut didasari dendam kepada korban karena pernah melakukan penganiayaan terhadap tersangka H. 

"Korban dengan pelaku merupakan tetangga. Akibat tindakanya tersebut kedua pelaku dikenakan pasal 338 junto pasal 130 ayat 2 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. 

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Ai Trisna Berhasil Diamankan, Ini Kata Kasat Reskrim Kuningan

Berita Terkini