Oknum Polisi di Cirebon Divonis 20 Tahun

Breaking News: Oknum Polisi Terdakwa Kasus Kekerasan Kepada Anak Sambungnya Divonis 20 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ketuk palu hakim di pengadilan.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.


Vonis tersebut merupakan upaya banding Jaksa Penutut Umum (JPU) setelah oknum polisi berinisial CH itu dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon.


Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber menilai Briptu CH hanya terbukti melakukan kekerasan fisik kepada anak sambungnya, tetapi tidak terbukti melakukan kekerasan seksual.

Baca juga: Polres Cirebon Kota Periksa 4 Orang Terkait Kasus Oknum Polisi yang Diduga Merudapaksa Anak Sambung


Karenanya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan majelis hakim pun mengabulkannya.


Bahkan, vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan penjara.


Kuasa hukum korban, Rudi Sentiantono, mengatakan, sidang putusan banding tersebut digelar pada 13 April 2023 dan berkas salinan putusannya diterima pada 26 April 2023.


"Kami sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan vonis hakim Pengadilan Negeri Sumber 1 tahun 10 bulan," kata Rudi Sentiantono saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Sabtu (29/4/2023).


Dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, majelis hakim yang diketuai Nur Aslam Bustaman menjatuhkan pidana kepada terdakwa CH dengan pidana penjara selama 20 tahun.


"Menyatakan pidana yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa CH tetap ditahan," tulis putusan tersebut.


Selain itu, disebutkan bahwa oknum polisi yang berdinas di Polres Cirebon Kota tersebut juga terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.


Hal itu sesuai dakwaan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Berita Terkini